Hampir Sentuh Rp 4 Juta, Pemerintah Kukar Sepakati Kenaikan UMK dan UMSK 2026
(Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2026 diusulkan naik hingga mendekati Rp4 juta, setelah Pemerintah Kabupaten Kukar bersama Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang digelar pada Senin (22/12/2025) lalu.
Setelah melalui diskusi bersama berbagai pihak
keputusan kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kukar Aulia
Rahman Basri didampingi Wakil Bupati Rendi Solihin, pada Selasa (23/12/2025).
Bupati Aulia menyampaikan bahwa UMK Kukar
Tahun 2026 diusulkan naik sebesar 5,99% dari sebelumnya Rp3.766.379 menjadi
Rp3.991.797. Kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan
Kabupaten Kukar setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
“Pertumbuhan ekonomi Kukar berada di angka
5,62 % dengan inflasi 1,77 %. Dengan variabel alfa 0,75, disepakati penyesuaian
UMK yang dinilai adil bagi pekerja dan tetap menjaga keberlangsungan dunia
usaha,” ujar Aulia kepada awak media.
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Kukar juga
mengusulkan kenaikan UMSK untuk delapan sektor strategis. Penetapan UMSK Tahun
2026 ini mengalami perbedaan antar sektor, menyesuaikan perkembangan dan
karakteristik masing-masing bidang usaha.
Sektor perkebunan sawit diusulkan naik menjadi
Rp4.060.684. Sektor pertambangan batu bara menjadi Rp4.082.582. Sementara
sektor pertambangan gas alam, jasa penunjang pertambangan migas, serta pertambangan
minyak bumi ditetapkan sebesar Rp4.104.095. Adapun sektor industri kapal dan
perahu diusulkan sebesar Rp4.039.170.
Aulia menjelaskan, pada tahun sebelumnya UMSK
delapan sektor tersebut berada pada angka yang sama. Namun untuk Tahun 2026,
Dewan Pengupahan menyepakati koefisien yang berbeda sesuai tingkat perkembangan
usaha di masing-masing sektor.
“Kenaikan UMK dan UMSK ini menunjukkan
komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk
meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha,”
tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
berharap kenaikan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini mampu meningkatkan daya beli
masyarakat, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“ Harapan kita dengan disepakatinya angka ini
maka dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta meningkatkan daya
beli masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara,”tutup Aulia (Tan)